BIMBINGAN
DAN KONSELING
I.PENGERTIAN
BIMBINGAN KONSELING
a.Pengertian
Bimbingan
Menurut Abu Ahmadi
(1991: 1), bahwa bantuan yang diberikan kepada individu
(peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri
secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi
hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga
dikemukakan oleh Prayitno dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses
pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau
beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang
yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan
memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
b. Pengertian
Konseling
Jones
(Insano, 2004 : 11) menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan
profesional antara seorang konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini
biasanya bersifat individual atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang
melibatkan lebih dari dua orang dan dirancang untuk membantu klien memahami dan
memperjelas pandangan terhadap ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat
pilihan yang bermakna bagi dirinya.
c. Kesimpulan
Bimbingan dan
Konseling adalah proses interaksi antara konselordengan konseli baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam rangka untuk membantu konseli agar dapat
mengembangkan potensi dirinya atau pun memecahkan permasalahan yang dialaminya.
Bimbingan dan Konseling juga dapat didefinisikan sebagai upaya sistematis,
objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh
konselor untuk memfasilitasi perkembangan konseli untuk mencapai kemandirian
dalam kehidupannya.
II. TUJUAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
a. Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan
aspek pribadi-sosial konseli adalah:
· Memiliki
komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan
teman sebaya, Sekolah/Madrasah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.
· Memiliki
sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati dan
memelihara hak dan kewajibannya masing-masing.
· Memiliki
pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang
menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), sertadan mampu
meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
· Memiliki
pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang
terkait dengan keunggulan maupun kelemahan; baik fisik maupun psikis.
· Memiliki
sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain.
· Memiliki
kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat
· Bersikap
respek terhadap orang lain, menghormati atau menghargai orang lain, tidak
melecehkan martabat atau harga dirinya. Memiliki rasa tanggung jawab, yang
diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas atau kewajibannya.
· Memiliki
kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam
bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silaturahim dengan sesama
manusia.
· Memiliki
kemampuan dalam menyelesaikan konflik (masalah) baik bersifat internal (dalam
diri sendiri) maupun dengan orang lain.
· Memiliki
kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.
b. Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik (belajar) adalah :
· Memiliki
kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai
hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya.
· Memiliki
sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku,
disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif
mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan.
· Memiliki motif yang tinggi untuk
belajar sepanjang hayat.
· Memiliki
keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca
buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi
ujian.
mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam
memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang
berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas.
· Memiliki
keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti
membuat jadwal belajar,
· Memiliki
kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
c. Tujuan
bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir adalah :
· Memiliki
pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan
pekerjaan.
· Memiliki
pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan
kompetensi karir.
· Memiliki
sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang
pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan
sesuai dengan norma agama.
· Memahami
relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan
keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya
masa depan.
· Memiliki
kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan,
kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan,
prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
· Memiliki
kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional
untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi
kehidupan sosial ekonomi.
· Dapat
membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang
konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus
mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan
tersebut.
· Mengenal
keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu
karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki.
III.FUNGSI BIMBINGAN DAN KONSELING
a. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya
(potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya
secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan
konstruktif.
b. Fungsi Preventif,
yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor
memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari
perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya.
c. Fungsi Pengembangan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari
fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli.
Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama
merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan
berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan
informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming),home room, dan
karyawisata.
d. Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
e. Fungsi Penyaluran,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama
dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
f. Fungsi Adaptasi,
yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan
staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar
belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan
menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat
membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih
dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran,
maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
g. Fungsi Penyesuaian,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat
menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
h. Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir,
berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan intervensi
(memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola berfikir yang
sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat mengantarkan
mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
i. Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada konseli
dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan
seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
j. Fungsi Pemeliharaan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi
kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli
agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan
produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program
yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.
IV. ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
a. Asas Kerahasiaan
Asas
Kerahasiaan adalah asas yang menuntut konselor merahasiakan data atau informasi
yang diberikan konseli agar tidak diketahui orang lain dan data atau informasi
hanya boleh disebarluaskan berdasarkan persetujuan konseli yang dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Asas Kesukarelaan
Asas
Kesukarelaan adalah asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan antara
konselor dengan konseli dalam mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang
diperuntukkan.
c. Asas Keterbukaan
Asas
Keterbukaan adalah asas yang menghendaki agar konselor dan konseli bersikap
terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan maupun dalam
menerima berbagai informasi dari luar yang berguna bagi pengembangandirinya.
d. Asas Kegiatan
Asas Kegiatan
adalah asas menghendaki agar konselor dan konseli berpartisipasi aktif dalam
rangkaian kegiatan dalam layanan bimbingan dan konseling.
e. Asas Kemandirian
Asas Kemandirian
adalah asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu
konseli diharapkan menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar, dan karier,
dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.
f. Asas Kekinian
Asas Kekinian
adalah asas yang menghendaki permasalahan yang dihadapi konseli terjadi saat
sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan
memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat konseli pada saat
sekarang.
g. Asas Kedinamisan
Asas
Kedinamisan adalah asas yang menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu
bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai
dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h. Asas Keterpaduan
Asas
Keterpaduan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling
yang dilakukan dapat saling menunjang, harmonis, dan terpadukan. Dalam hal ini,
kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu
dilaksanakan.
i. Asas Kenormatifan
Asas
Kenormatifan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling
didasarkan pada norma-norma yang berlaku.
j. Asas Keahlian
Asas Keahlian
adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling
diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, konselor
atau pihak yang dipercaya memberikan layanan hendaknya tenaga yang benar-benar
ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas konselor harus terwujud
baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
k. Asas Alih Tangan Kasus
Asas Alih
Tangan Kasus adalah asas yang menghendaki agar konselor yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan konseli kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang
lebih ahli. Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru
lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya konselor, dapat
mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di
dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
l. Asas Tut Wuri Handayani
Asas Tut Wuri
Handayani merupakan asas yang diadopsi dari nilai-nilai pendidikan Ki Hajar Dewantara. Asas Tut Wuri Handayani adalah asas yang
menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat
menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan
keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang
seluas-luasnya kepada konseli untuk berkembang maju sesuai dengan potensi yang
dimiliki konseli.
SUMBER : WIKIPEDIA
- Google Buzz
- Orkut
- Stumbleupon
- Delicious
- Bitacoras
0 komentar:
Posting Komentar